TRAFFIC

Rabu, 23 Desember 2015

TUGAS STUDI KEAMANAN TERRORISME DI INDONESIA




th.jpg

                                              NAMA KELOMPOK
YENICA ANGELINA JERMIAS SIMATUPANG
AMALIA HAPSARI PRANNANDA PUTRI
INTAN PUSPA SARI
NOVITA KUSUMADEWI
JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UPN VETERAN YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2014/2015


PROBLEM KEAMANAN TERORISME DI INDONESIA
Terorisme yang bersifat internasional merupakan kejahatan yang terorganisasi, sehingga pemerintah dan bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia tidak semata-mata merupakan masalah hukum dan penegakan hukum melainkan juga merupakan masalah sosial, budaya, ekonomi yang berkaitan erat dengan masalah ketahanan bangsa sehingga kebijakan dan langkah pencegahan dan pemberantasannyapun ditujukan untuk memelihara keseimbangan dalam kewajiban melindungi kedaulatan negara, hak asasi korban dan saksi, serta hak asasi tersangka/terdakwa[1]
Kata “teroris”(pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin’terrere’ yang kurang
lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata ‘teror’ juga bisa menimbulkan kengerian. Tentu saja, kengerian dihati dan pikiran korbannya. Akan tetapi, hingga kini tidak ada defenisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya, istilah “terorisme” merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitive karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak berdosa. Untuk memahami makna terorisme lebih jauh dan mendalam, kiranya perlu dikaji terlebih dahulu terorisme yang dikemukakan baik oleh beberapa lembaga maupun beberapa pakar ahli, yaitu :

a.Terorisme Act 2000, UK., Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau
ancaman tindakan, dengan ciri-ciri :
1. Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang , kerugian berat terhadap harta benda,membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan,menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagi tertentu yang didesain secara serius untuk campur tangan atau menggangu system elektronik;
2. Penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik;
3. Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama, atau ideology;
4. Penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang melibatkan senjata api dan bahan peledak.


b.Menurut Konvensi PBB, Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk teror tehadap orang-orang tertntu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
c.Dalam Kamus Bahasa Indonesia, Terorisme adalah penggunaan kekerasan atau
ancaman untuk menurunkan semangat, menakut-nakuti dan menakutkan terutama untuk tujuan politik.
d.Dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan Negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa tacit terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia Negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas internasional.[2]
Sedangkan berbagai pendapat dan pandangan mengenai pengertian yang berkaitan dengn terorisme diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya terorisme adalah kekerasan terorganisir, menempatkan kekerasan sebagai kesadaran, metode berpikir sekaligus alat pencapaian tujuan. Dari berbagai pengertian diatas, menurut pendapat para ahli bahwasanya kegiatan terorisme tidak akan pernah dibenarkan karena ciri utamanya, yaitu :
1.Aksi yang digunakan menggunakan cara kekerasan dan ancaman untuk menciptakan ketakutan publik;
2.Ditujukan kepada Negara, masyarakat atau individu atau kelompok masyarakat tertentu;
3.Memerintah anggota-anggotanya dengan cara teror juga;
4.Melakukan kekerasan dengan maksud untuk mendapat dukungan dengan cara yang sistematis dan terorganisir. Sedangkan terdapat perbedaannya yaitu mengenai tujuan daripada gerakan
terorisme bahwasanya ada yang mengecualikan selain dari tindakan pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan juga seperti yang ada dalam perpu terorisme yang telah berubah menjadi undang-undang. Dari berbagai pengertian tersebut semua memasukkan apa yang disebut dengan unsure kekerasan. [3]
ISIS adalah kelompok ekstremis yang mengikuti ideologi garis keras Al-Qaidah dan menyimpang dari prinsip-prinsip jihad. Seperti al-Qaeda dan banyak kelompok jihad modern lainnya, ISIS muncul dari ideologi Ikhwanul Muslimin, kelompok Islam pertama di dunia pada tahun 1920-an di Mesir. ISIS mengikuti ekstrim anti-Barat yang menurutnya sebagai penafsiran Islam, mempromosikan kekerasan agama dan menganggap mereka yang tidak setuju dengan tafsirannya sebagai kafir dan murtad. Secara bersamaan, ISIS (sekarang IS) bertujuan untuk mendirikan negara Islam Salafi yang berorientasi di Irak, Suriah dan bagian lain dari Syam.
Ideologi ISIS berasal dari cabang Islam modern yang bertujuan untuk kembali ke masa-masa awal Islam, menolak "inovasi" dalam agama yang mereka percaya telah "korup" dari semangat aslinya. Mereka mengutuk kekhalifahan terakhir dan kekaisaran Utsmaniyah (Ottoman Empire; sekarang Republik Turki) karena menyimpang dari apa yang mereka sebut sebagai Islam murni dan karenanya telah berusaha untuk membangun kekhalifahan sendiri. Namun, ada beberapa komentator Sunni, Zaid Hamid, misalnya, dan bahkan Salafi dan mufti jihad seperti Adnan al-Aroor dan Abu Basir al-Tartusi, yang mengatakan bahwa ISIS dan kelompok teroris yang terkait tidak mempresentasikan Sunni sama sekali, tapi menuduh Khawarij bidah yang melayani agenda kekaisaran anti-Islam
Salafi seperti ISIS percaya bahwa hanya otoritas yang sah dapat melakukan kepemimpinan jihad, dan bahwa prioritas pertama atas pertempuran di daerah lain, seperti berperang melawan negara-negara non-Muslim, adalah sebagai pemurnian masyarakat Islam. Misalnya, ketika memandang konflik Israel-Palestina, karena ISIS menganggap kelompok Sunni Palestina Hamas sebagai murtad yang tidak memiliki kewenangan yang sah untuk memimpin jihad, mereka anggap melawan Hamas sebagai langkah pertama sebelum menuju konfrontasi dengan Israel.[4]
ISIS atau Negara Islam Irak Suriah mendapat penolakan atas keberadaannya di Indonesia. Di mana-mana Masyarakat muslim menolak keberadaan ISIS ketika anggotanya berusaha menyebarkan paham ISIS. Masyarakat muslim berupaya bersama-sama dengan aparat kemanan mengantisipasi perkembangan ISIS lebih besar.[5]







[1] http://www.TERORISME/TERORISME/perpu1_02.htm, diakses pada tangga l 4, Januari pukul 10.02 WIB
[2] Abdul Wahid, dkk, 2004, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, Penerbit PT.
Rafika Aditama, Bandung, hlm. 29-30

[4] Mamouri, Ali (29 July 2014). http://www.al-monitor.com/pulse/originals/2014/07/islamic-state-fighting-hamas-priority-before-israel.html# Al-Monitor Diakses 4, Januari 2015 pukul 12.14 WIB

[5] Ini Alasan Kenapa Umat Islam Wajib Menolak ISIS di Indonesia, Ummati http://ummatipress.com/ini-alasan-kenapa-umat-islam-wajib-menolak-isis-di-indonesia.html , Diakses 4, Januari 2015 pukul 13.06 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar