NAMA KELOMPOK:
1. Thania Azra Alifia (151130011)
2. Indri Lestari (151130057)
3. Putu Devi Maharani (151130081)
4. Uwing Davinci Putri (151130084)
5. Midya Rasha Sholeh Al Atum (151130117)
6. Amalia Hapsari Prannanda Putri (151130120)
JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UPN VETERAN YOGYAKARTA TAHUN AJARAN
2014/2015
Hubungan Diplomatik Dan Konsuler
Diplomatik
berasal dari bahasa latin diploma, atau bahasa inggris diplomacy yaitu
piagam. Dalam arti luas diplomatik diartikan sebagai sarana-sarana
yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan politik luar
negerinya. Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan
antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar
Negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara
tertutup artinya hubungan antar Negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan
diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan
dengan suatu Negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah
pihak. Penempatan perwakilan di Negara lain dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler.
Pejabat Konsuler
Konsuler memiliki awalperkembangan
pada zaman pertengahan di wilayah mediterania. Konsul pertama saat itu
tampaknya dipilih oleh masyarakat, pedagang yang bertempat tinggal di luar
negeri guna mewakili kepentingan – kepentingan mereka di negara asing dimana
mereka tinggal. Jabatan konsuler biasanya dibagi kedalam empat golongan yaitu Konsul
Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan Pejabat Konsul
Meskipun demikian tidak semua negara mengikuti
penggolongan ini. Mereka juga tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat gelar
itu.
Pembukaan dan Pemutusan
Hubungan Diplomatik dan Konsuler
Pembukaan Hubungan Diplomatik
Pembukaan hubungan
diplomatic antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatic
dilakukan berdasarkan saling persetujuan.
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Penghentian tugas diplomatic bisa
terjadi dengan berbagai cara. Penghentian tugas diplomatic yang tidak permanen
terjadi secara otomatis dengan habisnya jangka waktu penunjukannya. Penghentian
atau penghapusan misi diplomati permanen bisa terjadi karena sebab-sebab yang
dibicarakan dikarenakan penunjukkan seorang pejabat diplomatic merupakan
tindakan personal dari pengirim kepada penerima. Sebuah misi diplomatic bisa
dihentikan dengan menarik kembali diplomatnya. Penarikan kembali itu bisa
terjadi dengan berbagai cara, ia mungkin ditarik oleh pemerintahnya sendiri
apabila dirasa bahwa hubungan diantara diplomat tersebut dengan pemerintah
negara penerima tidak lagi menyenangkan. Ia juga bisa dipanggil pulang karena
alasan dalam negeri seperti perubahan pemerintah atau apabila ia dipindahkan ke
negara lain. Ia biasa ditarik kembali atas permintaan negara penerima yang
menganggapnya sebagai persona non grata karena dianggap menghina negara
penerimanya itu atau karena hubungan negara pengrim dan penerima meburuk sehingga
dituntut adanya penarikan kembali. Penghentian misi diplomatic bisa juga
disebabkan oleh pengunduran diri seorang diplomat.
Pembukaan Hubungan Konsuler
Pembukaan hubungan
konsuler antara negara-negara dilakukan atas dasar persetujuan bersama. Dan
persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatic antar dua negara
berarti pula persetujuan untuk pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan
yang lain.
Dan putusnya hubungan diplomatic
tidak dengan sendirinya (ipsi facto) menyangkut putusnya hubungan konsuler.
Pemutusan Hubungan Konsuler
Berakhirnya jabatan konsuler bisa
terjadi di bawah kondisi yang sama seperti badan misi diplomatic. Apabila
seorang pejabat konsuler menghina negara penerima dengan tindakan-tindakannya
maka hal itu bisa mengakibatkan dicabutnya exequatur atas orang tersebut atau
tidak dianggapnya orang tersebut sebagai anggota staff konsuler. Seseorang yang
diangkatsebagai pejabat konsuler bisa juga tidak bisa diterima oleh negara
penerima. Dalam kasus seperti itu negara pengirim harus menari kembali
penunjukan orang tersebut.
Persona
Non Grata
Terhadap
Diplomat
Pejabat diplomatic dan konsuler lainnya biasanya
dinyatakan persona non grata hanya apabila kemanfaatannya dirusak dengan
pernyataan-pernyataan politiknya yang tidak bijaksana, campur tangan masalah
dalam negeri negara tuan rumah atau terlibat dalam kegiatan spionase di bawah
kedok statusnya.
Negara penerima, setiap waktu dan tanpa harus memberikan
penjelasan atas keputusannya, dapat membertitahukan kepada negara pengirim
bahwa kepala perwakilan atau salah seorang anggota staff diplomatic dari
perwakilannya adalah personan non grata atau bahwa salah seorang staff
perwakilan tersebut tidak dapat diterima dengan baik. Dalam keadaan demikian,
negara pengirim sepatutnya harus memanggil kembali orang yang bersangkutan atau
mengakhiri tugasnya pada perwakilan. Seseorang dapat diterima baik sebelum tiba
di wilayah negara penerima.
Jikalau pengirim menolak atau tidak mampu dalam jangka
waktu yang pantas untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Negara penerima
dapat menolak untuk mengakui orang tersebut sebagai seorang anggota perwakilan.
Hak-Hak Istimewa Dan Kekebalan
·
Diplomatik
Para
diplomat sudah sejak zaman dahulu menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan
tertentu yang tidak diberikan kepada warga negara biasa. Pejabat diplomatik
memiliki skala kekebalan yang cukup luas yang didasarkan kepada kebiasaan dan
hukum konvensional. Dasar pemberian hak istimewa adalah:
1. Diplomat merupakan wakil sah atau simbolis kepala negaranya
dan juga menjadi wakil pemerintah. Oleh karena itu pemberian beberapa hak
istimewa kepada diplomat menunjukkan percerminan penghormatan yang ditunjukkan
khususnya kepada kepala negaranya dan umumnya kepada bangsanya.
2. Maksud nyata dibalik pemberian hak-hak istimewa ini adalah
keinginan untuk memungkinkan pejabat diplomatic menjalankan tugas-tugasnya dan
fungsinya bebas dari pembatasan tertentu yang dikenakan oleh hukum setempat.
Pejabat diplomatic dianggap tidak boleh
dikenai kekerasan, bahwa pejabat diplomatic dan harta miliknya diberi derajat
tidak boleh dikenai kekerasan lebih tinggi daripada yang diberikan kepada
perseorangan. Hak itu mencangkup keluarganya, tempat tinggal, pelayan, arsip,
dokumen dan surat menyurat resinya yag dilakukan oleh kurirnya. Tetapi apabila
seorang diplomat atau anggota rombongannya melakukan suatu tindakan melawan
hukum sehingga tindakan polisi untuk menahannya tidak bisa dihindari, ia tidak
bisa berada dalam hak-hak istimewa tersebut. Seorang diplomat yang bertempat tinggal di negara
lain memperoleh hak ekstrateritorialitas, yaitu bebas dari yuridiksi setempat.
Akibat dari hak istimewa ini kedutaan, perwakilan dan arsip-arsip dianggap
sebagai bagian dari teritori nasional negara pengirim oleh karenanya tetap
kebal dari gangguan pejabat-pejabat penerima.
Seorang diplomat juga diberikan
kebebasan-kebebasan kecil seperti dibebaskan atas pekerjaan pribadi dan
kewajiban-kewajiban militer yang terkait dengan wajib militer, sukarelawan dan
jabatan militer. Selain itu kepala misi diplomatic biasanya dibebaskan dari
kewajiban-kewajiban fiskal tertentu. Ia
tidak perlu membayar iuran nasional, regional atau kuota serta pajak yang
berhubungan dengan penempatan misi itu.
Konsuler
Seorang pejabat konsuler mempunyai hak
kekebalan dan tidak oleh ditahan atau dipenjara sambl menunggu pengadilan,
kecuali apabila sebuah kekuasaan yudikatif berkompeten sampai pada kesimpulan
akan keterlibatannya dalam perkara criminal besar. Anggota konsulat memperoleh
kekebalan terhadap yuridiksi administrative dan penguasa hukum negara penerima
dalam segala hal berkenaan dengan tindakan yang di lakukan dalam menjalankan
fungsi konsuler.
Fungsi Diplomat
Fungsi diplomat adalah Fungsi Perwakilan, seorang diplomat
merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara lain. Umumnya
pengiriman diplomat oleh suatu negara dan penerimaannya oleh negara lain
menunjukkan bahwa keduanya merupakan negara yang berdaulat, ia harus terus
menerus menghadiri fungsi-fungsi simbolis dan pesta-pesta yang diadakan oleh
negara yang ia tempati, dan para diplomat negara lain. Sebagai wakil sah ia
harus mencari tahu tentang berbagai masalah atau pengajuan protes, seperti
kapan kejadian itu muncul atas nama negaranya. Fungsi Negoisasi, negoisasi
sesungguhnya merupakan sinonim diplomasi dan negoisasi merupakan urusan
diplomat yang biasa. Banyak hal yang harus dirundingkan setiap hari dan
pemerintah negara-negara secara konstan terlibat dalam tawar menawar diplomatic
untuk menyusun berbagai hal mulai dari persetujuan komersial dan tarif sampai
kepada aliansi politik atau militer. Persetujuan-persetujuan ini bias dicapai
bagi kepuasan dan keuntungan suatu negara melalui negoisasi yang rumit. Fungsi
Pelaporan, mengumpulkan informasi dan data yang benar berhubungan dengan berbagai
aspek negara lain merupakan factor pokok bagi perumusan politik luar negeri.
Oleh karena itu pengumpulan informasi dan pelaporannya kepada pemerintah adalah
fungsi yang paling penting bagi diplomat. Laporan ini mencangkup hamper semua
masalah yang bias diperkirakan dari ilmu-ilmu tehnik sampai pada penilaian
psikologi suatu bangsa. Fungsi Perlindungan, diplomat memiliki tugas ganda
yaitu perlindungan: perlindungan atas kepentingan nasionalnya dan
mengedepankannya melalui berbagai cara adalah tugas primer suatu diplomat;
seorang diplomat disyaratkan untuk melindungi kepentingan warga negaranya
sendiri di negara asing. Fungsi Hubungan Masyarakat, sebagai wakil sah dan simbolis negaranya, seorangdiplomat terlibat
dalam uasaha terus menerus untuk menciptakan dan menyebarluaskan kerjasama yang
baik dan menguntungkan negaranya sendiri
dan politinya. Ini bisa dilakukan dengan propaganda efektif dan pemeliharaan
hubungan masyarakat dengan baik. Fungsi Administrasi, administrasi kantor bukan
merupakan tugas teknis diplomat tetapi misi diplomatik yang dikirim negara lain
saat ini terdiri dari rombongan jumlah besar. Duta besar atau menteri sebagai
kepala misi oleh karenanya harus memikul tanggung jawab mengatur dan
mengkoordinasi kerja misi itu.
Fungsi Konsulat
Fungsi Konsulat yaitu Melindungi
kepentingan-kepentingan negara pengirim dan kepentingan-kepentingan
warganegaranya yang berada di Negara penerima, baik perseorangan maupun
bedan-badan hukum, dalam batas-batas yang dibenarkan dalam hukum internasional,
Memajukan perkembangan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
antara Negara pengirim dan Negara penerima yang dengan demikian memajukan
hubungan persahabatan diantara merekka sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Konvensi ini, Mengamati dengan segala cara yang sah keadaan dan perkembangan
dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di Negara
penerima, selanjutnya melaporkan kepada Pemerintah Negara pengirim dan
memberikan informasi kepada orang-orang yang berkepentingan, Mengeluarkan
paspor dan surat jalan kepada wargannegara Negara pengirim dan memberikan visa
atau surat-surat yang selanjutnya kepada orang-orang yang bermaksud berpergian
ke Negara pengirim, Menolong dan mebantu warganegara Negara pengirim baik
perorangan maupun badan-badan usaha, Bertindak sebagai notaris dan pejabat
catatan sipil maupun dalam kedudukan-kedudukan yang serupa dan melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang bersifat administrative sepanjang hal-hal tersebut
tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan Negara pengirim, Melindungi
kepentingan warganegara Negara pengirim baik perorangan maupun badan-badan
hukum, dalam hal-hal suksesi mortis caus di wilayah Negara penerima, menurut
hukum dan peraturan Negara penerima, Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum
dan peraturan-peraturan Negara penerima, melindungi kepentingan-kepentingan
anak-anak di bawah umur dan orang-orang warganegara Negara pengirim yang kurang
mampu melakukan tindakan hukum sepenuhnya, khusunya apabila suatu perwakilan
siperlukan bagi orang-orang dalam keadaan demikian
SUMBER :
Roy.SL , Diplomasi, Rajawali Press
Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global,PT. Alumni Bandung,
2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar