TRAFFIC

Rabu, 23 Desember 2015

HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER




NAMA KELOMPOK:
1. Thania Azra Alifia (151130011)
2. Indri Lestari (151130057)
3. Putu Devi Maharani (151130081)
4. Uwing Davinci Putri (151130084)
5. Midya Rasha Sholeh Al Atum (151130117)
6. Amalia Hapsari Prannanda Putri (151130120)
JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UPN VETERAN YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2014/2015




Hubungan Diplomatik Dan Konsuler
Diplomatik berasal dari bahasa latin diploma, atau bahasa inggris diplomacy yaitu piagam. Dalam arti luas diplomatik diartikan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan politik luar negerinya. Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar Negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar Negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu Negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di Negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler.
Pejabat Konsuler
            Konsuler memiliki awalperkembangan pada zaman pertengahan di wilayah mediterania. Konsul pertama saat itu tampaknya dipilih oleh masyarakat, pedagang yang bertempat tinggal di luar negeri guna mewakili kepentingan – kepentingan mereka di negara asing dimana mereka tinggal. Jabatan konsuler biasanya dibagi kedalam empat golongan yaitu Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan Pejabat Konsul
Meskipun demikian tidak semua negara mengikuti penggolongan ini. Mereka juga tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat gelar itu.







Pembukaan dan Pemutusan Hubungan Diplomatik dan Konsuler
Pembukaan Hubungan Diplomatik
          Pembukaan hubungan diplomatic antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatic dilakukan berdasarkan saling persetujuan.
Pemutusan Hubungan Diplomatik
            Penghentian tugas diplomatic bisa terjadi dengan berbagai cara. Penghentian tugas diplomatic yang tidak permanen terjadi secara otomatis dengan habisnya jangka waktu penunjukannya. Penghentian atau penghapusan misi diplomati permanen bisa terjadi karena sebab-sebab yang dibicarakan dikarenakan penunjukkan seorang pejabat diplomatic merupakan tindakan personal dari pengirim kepada penerima. Sebuah misi diplomatic bisa dihentikan dengan menarik kembali diplomatnya. Penarikan kembali itu bisa terjadi dengan berbagai cara, ia mungkin ditarik oleh pemerintahnya sendiri apabila dirasa bahwa hubungan diantara diplomat tersebut dengan pemerintah negara penerima tidak lagi menyenangkan. Ia juga bisa dipanggil pulang karena alasan dalam negeri seperti perubahan pemerintah atau apabila ia dipindahkan ke negara lain. Ia biasa ditarik kembali atas permintaan negara penerima yang menganggapnya sebagai persona non grata karena dianggap menghina negara penerimanya itu atau karena hubungan negara pengrim dan penerima meburuk sehingga dituntut adanya penarikan kembali. Penghentian misi diplomatic bisa juga disebabkan oleh pengunduran diri seorang diplomat.
Pembukaan  Hubungan Konsuler
          Pembukaan hubungan konsuler antara negara-negara dilakukan atas dasar persetujuan bersama. Dan persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatic antar dua negara berarti pula persetujuan untuk pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan yang lain.
            Dan putusnya hubungan diplomatic tidak dengan sendirinya (ipsi facto) menyangkut putusnya hubungan konsuler.
Pemutusan Hubungan Konsuler
            Berakhirnya jabatan konsuler bisa terjadi di bawah kondisi yang sama seperti badan misi diplomatic. Apabila seorang pejabat konsuler menghina negara penerima dengan tindakan-tindakannya maka hal itu bisa mengakibatkan dicabutnya exequatur atas orang tersebut atau tidak dianggapnya orang tersebut sebagai anggota staff konsuler. Seseorang yang diangkatsebagai pejabat konsuler bisa juga tidak bisa diterima oleh negara penerima. Dalam kasus seperti itu negara pengirim harus menari kembali penunjukan orang tersebut.


Persona Non Grata
Terhadap Diplomat
            Pejabat diplomatic dan konsuler lainnya biasanya dinyatakan persona non grata hanya apabila kemanfaatannya dirusak dengan pernyataan-pernyataan politiknya yang tidak bijaksana, campur tangan masalah dalam negeri negara tuan rumah atau terlibat dalam kegiatan spionase di bawah kedok statusnya.
            Negara penerima, setiap waktu dan tanpa harus memberikan penjelasan atas keputusannya, dapat membertitahukan kepada negara pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah seorang anggota staff diplomatic dari perwakilannya adalah personan non grata atau bahwa salah seorang staff perwakilan tersebut tidak dapat diterima dengan baik. Dalam keadaan demikian, negara pengirim sepatutnya harus memanggil kembali orang yang bersangkutan atau mengakhiri tugasnya pada perwakilan. Seseorang dapat diterima baik sebelum tiba di wilayah negara penerima.
            Jikalau pengirim menolak atau tidak mampu dalam jangka waktu yang pantas untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Negara penerima dapat menolak untuk mengakui orang tersebut sebagai seorang anggota perwakilan.
Hak-Hak Istimewa Dan Kekebalan
·        Diplomatik
Para diplomat sudah sejak zaman dahulu menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu yang tidak diberikan kepada warga negara biasa. Pejabat diplomatik memiliki skala kekebalan yang cukup luas yang didasarkan kepada kebiasaan dan hukum konvensional. Dasar pemberian hak istimewa adalah:
1.      Diplomat merupakan wakil sah atau simbolis kepala negaranya dan juga menjadi wakil pemerintah. Oleh karena itu pemberian beberapa hak istimewa kepada diplomat menunjukkan percerminan penghormatan yang ditunjukkan khususnya kepada kepala negaranya dan umumnya kepada bangsanya.
2.      Maksud nyata dibalik pemberian hak-hak istimewa ini adalah keinginan untuk memungkinkan pejabat diplomatic menjalankan tugas-tugasnya dan fungsinya bebas dari pembatasan tertentu yang dikenakan oleh hukum setempat.
      Pejabat diplomatic dianggap tidak boleh dikenai kekerasan, bahwa pejabat diplomatic dan harta miliknya diberi derajat tidak boleh dikenai kekerasan lebih tinggi daripada yang diberikan kepada perseorangan. Hak itu mencangkup keluarganya, tempat tinggal, pelayan, arsip, dokumen dan surat menyurat resinya yag dilakukan oleh kurirnya. Tetapi apabila seorang diplomat atau anggota rombongannya melakukan suatu tindakan melawan hukum sehingga tindakan polisi untuk menahannya tidak bisa dihindari, ia tidak bisa berada dalam hak-hak istimewa tersebut. Seorang  diplomat yang bertempat tinggal di negara lain memperoleh hak ekstrateritorialitas, yaitu bebas dari yuridiksi setempat. Akibat dari hak istimewa ini kedutaan, perwakilan dan arsip-arsip dianggap sebagai bagian dari teritori nasional negara pengirim oleh karenanya tetap kebal dari gangguan pejabat-pejabat penerima.
      Seorang diplomat juga diberikan kebebasan-kebebasan kecil seperti dibebaskan atas pekerjaan pribadi dan kewajiban-kewajiban militer yang terkait dengan wajib militer, sukarelawan dan jabatan militer. Selain itu kepala misi diplomatic biasanya dibebaskan dari kewajiban-kewajiban fiskal  tertentu. Ia tidak perlu membayar iuran nasional, regional atau kuota serta pajak yang berhubungan dengan penempatan misi itu.
Konsuler
      Seorang pejabat konsuler mempunyai hak kekebalan dan tidak oleh ditahan atau dipenjara sambl menunggu pengadilan, kecuali apabila sebuah kekuasaan yudikatif berkompeten sampai pada kesimpulan akan keterlibatannya dalam perkara criminal besar. Anggota konsulat memperoleh kekebalan terhadap yuridiksi administrative dan penguasa hukum negara penerima dalam segala hal berkenaan dengan tindakan yang di lakukan dalam menjalankan fungsi konsuler.


Fungsi Diplomat
     Fungsi diplomat adalah Fungsi Perwakilan, seorang diplomat merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara lain. Umumnya pengiriman diplomat oleh suatu negara dan penerimaannya oleh negara lain menunjukkan bahwa keduanya merupakan negara yang berdaulat, ia harus terus menerus menghadiri fungsi-fungsi simbolis dan pesta-pesta yang diadakan oleh negara yang ia tempati, dan para diplomat negara lain. Sebagai wakil sah ia harus mencari tahu tentang berbagai masalah atau pengajuan protes, seperti kapan kejadian itu muncul atas nama negaranya. Fungsi Negoisasi, negoisasi sesungguhnya merupakan sinonim diplomasi dan negoisasi merupakan urusan diplomat yang biasa. Banyak hal yang harus dirundingkan setiap hari dan pemerintah negara-negara secara konstan terlibat dalam tawar menawar diplomatic untuk menyusun berbagai hal mulai dari persetujuan komersial dan tarif sampai kepada aliansi politik atau militer. Persetujuan-persetujuan ini bias dicapai bagi kepuasan dan keuntungan suatu negara melalui negoisasi yang rumit. Fungsi Pelaporan, mengumpulkan informasi dan data yang benar berhubungan dengan berbagai aspek negara lain merupakan factor pokok bagi perumusan politik luar negeri. Oleh karena itu pengumpulan informasi dan pelaporannya kepada pemerintah adalah fungsi yang paling penting bagi diplomat. Laporan ini mencangkup hamper semua masalah yang bias diperkirakan dari ilmu-ilmu tehnik sampai pada penilaian psikologi suatu bangsa. Fungsi Perlindungan, diplomat memiliki tugas ganda yaitu perlindungan: perlindungan atas kepentingan nasionalnya dan mengedepankannya melalui berbagai cara adalah tugas primer suatu diplomat; seorang diplomat disyaratkan untuk melindungi kepentingan warga negaranya sendiri di negara asing. Fungsi Hubungan Masyarakat, sebagai wakil sah dan  simbolis negaranya, seorangdiplomat terlibat dalam uasaha terus menerus untuk menciptakan dan menyebarluaskan kerjasama yang baik dan  menguntungkan negaranya sendiri dan politinya. Ini bisa dilakukan dengan propaganda efektif dan pemeliharaan hubungan masyarakat dengan baik. Fungsi Administrasi, administrasi kantor bukan merupakan tugas teknis diplomat tetapi misi diplomatik yang dikirim negara lain saat ini terdiri dari rombongan jumlah besar. Duta besar atau menteri sebagai kepala misi oleh karenanya harus memikul tanggung jawab mengatur dan mengkoordinasi kerja misi itu.
Fungsi Konsulat
      Fungsi Konsulat yaitu Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan kepentingan-kepentingan warganegaranya yang berada di Negara penerima, baik perseorangan maupun bedan-badan hukum, dalam batas-batas yang dibenarkan dalam hukum internasional, Memajukan perkembangan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara Negara pengirim dan Negara penerima yang dengan demikian memajukan hubungan persahabatan diantara merekka sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Mengamati dengan segala cara yang sah keadaan dan perkembangan dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di Negara penerima, selanjutnya melaporkan kepada Pemerintah Negara pengirim dan memberikan informasi kepada orang-orang yang berkepentingan, Mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada wargannegara Negara pengirim dan memberikan visa atau surat-surat yang selanjutnya kepada orang-orang yang bermaksud berpergian ke Negara pengirim, Menolong dan mebantu warganegara Negara pengirim baik perorangan maupun badan-badan usaha, Bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil maupun dalam kedudukan-kedudukan yang serupa dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yang bersifat administrative sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan Negara pengirim, Melindungi kepentingan warganegara Negara pengirim baik perorangan maupun badan-badan hukum, dalam hal-hal suksesi mortis caus di wilayah Negara penerima, menurut hukum dan peraturan Negara penerima, Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan-peraturan Negara penerima, melindungi kepentingan-kepentingan anak-anak di bawah umur dan orang-orang warganegara Negara pengirim yang kurang mampu melakukan tindakan hukum sepenuhnya, khusunya apabila suatu perwakilan siperlukan bagi orang-orang dalam keadaan demikian





SUMBER       :
Roy.SL , Diplomasi, Rajawali Press
Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global,PT. Alumni Bandung, 2005










Tidak ada komentar:

Posting Komentar