TRAFFIC

Rabu, 23 Desember 2015

Konflik Persengketaan Kepulauan Senkaku atau Diaoyu antara Jepang dan China



Tugas Hukum Internasional
Abstraksi Studi Kasus :




Nama Anggota Kelompok :
1. Intan Puspa Sari          (151130146)
2. Novita Kusumadewi   (151130147)
3. Syarifa Husna              (151130045)
4. Amalia Hapsari                     (151130120)
5. Brian Restu Saputra   (151130174)
6. Ilham M. Akbar              (151130010)
“Konflik Persengketaan Kepulauan Senkaku atau Diaoyu antara Jepang dan China”

Alasan pemilihan topic
Menurut kelompok kami ,isu konflik persengketaan perebutan Kepulauan Senkaku atau Diaoyu antara Jepang dan China ini sangat menarik untuk diangkat dan di analisa lebih jauh,dikarenakan konflik yang telah berlangsung sekitar kurang lebih 45 tahun ini belum kunjung mencapai suatu penyelesaian . Masih sangat banyak argument-argumen yang simpang siur tentang negara mana yang lebih berhak memiliki Kepulauan Senkaku atau kepulauan Diaoyu itu .
Jepang dan Cina kiranya terlalu “naïf” jika hanya semata-mata ingin mempertahankan wilayah tersebut. Dilihat dari sudut pandang China, luas pulau senkaku atau Diayou, tidaklah berarti apa-apa meskipun wilayah tersebut nantinya berhasil dikuasai oleh cina mengingat secara geografis luas wilayah Senkaku tidaklah seberapa,hanya sekitar 7 km2.
Karena hingga saat ini cina masih merupakan salah satu negara dengan teritori terluas.
Timbul beberapa pertanyaan menarik seiring makin mencuat nya kasus persengketaan ini.
Apakah upaya China untuk mempertahankan klaim atas Senkaku hanya sebatas untuk menyelamatkan harga diri negara tersebut yang sudah pernah di jajah oleh Jepang atau murni demi mengejar “Harta karun” di kepulauan Senkaku
?
Mengapa hingga saat ini China tetap menolak usulan untuk menyelesaikan konflik ini di Mahkama Internasional dengan alasan mereka yakin penuh bahwa Kepulauan Senkaku adalah milik China ?
Apakah
China sengaja membuat penyelesaian kasus sengketa pulau Senkaku atau Diayou berlarut-larut dan berkepanjangan karena tau resolusi konflik tidak akan menguntungkan China ?
Pertanyaan pertanyaan seperti itulah yang membuat kami tertarik untuk menggali dan menganalisa lebih jauh dalam kasus persengketaan Kepulauan ini .






Pendahuluan
Sejarah Kepulauan Senkaku atau Diaoyu

 
Kepulauan Senkaku atau Diaoyu (nama pemberian China) semula adalah pulau tak bertuan sampai dengan akhir tahun 1894, tak ada penghuninya dan semua orang tak ada yang melirik pulau , tak ada yang tertarik kepada pulau tersebut. Lalu Jepang menganggap sebagai pulau miliknya.

Pada jaman restorasi Meiji tahun 1885, pemerintah Jepang melakukan survei yang hasilnya, pulau tersebut tidak ada pemiliknya. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Jepang, Aritomo Yamagata, mengajukan permintaan resmi agar pulau dimasukkan ke Jepang.

Tanggal 14 Januari 1895, Jepang mengumumkan secara resmi memiliki pulau tersebut pada saat perang Cina-Jepang dan kemenangan pada tentara Jepang atas China. Hal itu terjadi tiga bulan sebelum penandatanganan Pakta Shimonoseki, pakta perdamaian penghentian perang dan pengakuan Cina kalah terhadap Jepang. Lalu Jepang membuat tanda di Kubajima (pulau Kuba) dan Uotsurijima (pulau Uotsuri) sebagai tanda pulau tersebut milik Jepang. Keputusan politik itu baru terungkap tahun 1950.

Kepulauan Senkaku terdiri dari lima pulau dengan luas keseluruhan tujuh kilometer persegi terdiri dari pulau Uotsuri (Diaoyu Dao), pulau Taisho (Chiwei Yu),  Kubajima (Huangwei Yu), pulau Kita Kojima (Bei Xiaodao) dan pulai Minami Kojima (Nan Xiaodao).

Pemerintah Jepang sejak tahun 1930 memperkenankan swasta, keluarga Jepang bernama Tatsuhiro Koga, membeli dan mengelola pulau tersebut dan membayar pajak kepada pemerintah Jepang setiap tahun. Saat ini uang pajak dari pulau itu sekitar 24 juta yen setahun.

Koga membuat usaha (perikanan) Katsuobushi di pulau tersebut sehingga jumlah penduduk menjadi sekitar 200 orang. Setelah perang dunia kedua berakhir, pulau itu yang menjadi bagian dari Okinawa, diambil pihak Amerika Serikat. Lalu tahun 1971 Okinawa termasuk pula pulau Senkaku dikembalikan kepada Jepang. Kepemilikan berganti dari keluarga Koga tahun 1970-an dibeli keluarga Kurihara hingga kini.


Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1969 mengumumkan bahwa di kepulauan Senkaku banyak sumber alam mineral dengan nilai sekitar satu triliun dolar AS kalau dikelola dengan baik. Karena pengumuman PBB tersebutlah, pulau yang tak menarik ini, akhirnya jadi perhatian dunia terutama China yang langsung ingin merebut balik sampai detik ini kepulauan Senkaku.
 

Sidang Keamanan PBB tanggal 20 Mei 1972 memutuskan Amerika Serikat mengembalikan Okinawa termasuk pulau Senkaku (China menyebut pulau Diaoyu) kepada Jepang.
Sejak lepas dari Amerika, hingga saat ini banyak kasus terjadi akibat persengketaan antara China dan Jepang atas kepemilikan kepulauan tersebut.

China tak mengakui kepulauan Senkaku sebagai milik Jepang, China bersikukuh mengatakan Diaoyu sebagai wilayahnya sejak masa purbakala, yang berada di bawah pengaturan Taiwan namun klaim itu dibantah Jepang.
Pada 1 Desember 2013 lalu, Cina memperingati peringatan 70 tahun Deklarasi Kairo yang dideklarasikan oleh Cina, Amerika Serikat, dan Inggris. Deklarasi ini menjadi dasar zona laut Cina yang baru dan klaim atas Kepulauan Senkaku.

Deklarasi Kairo dengan jelas menetapkan status wilayah di kawasan Asia Timur serta orde baru pasca perang dan merupakan dokumen resmi yang membatasi wilayah Jepang pasca Perang Dunia II. Deklarasi Kairo mengecam agresi Jepang terhadap Cina dan Semenanjung Korea, dan menuntut Jepang mengembalikan wilayah yang dirampasnya termasuk kepulauan Senkaku atau Diayou ini .
Kedua negara tersebut memang memiliki alasan yang mendasar untuk mengklaim kepemilikan pulau Senkaku/Diaoyu , namun untuk sampai pada  penyelesaian atau resolusi banyak hal hal yang harus di analisa lebih jauh untuk memastikan Negara mana yang lebih berhak untuk mengklaim kepemilikan atas Kepulauan Senkaku/Diaoyu .

HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER




NAMA KELOMPOK:
1. Thania Azra Alifia (151130011)
2. Indri Lestari (151130057)
3. Putu Devi Maharani (151130081)
4. Uwing Davinci Putri (151130084)
5. Midya Rasha Sholeh Al Atum (151130117)
6. Amalia Hapsari Prannanda Putri (151130120)
JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UPN VETERAN YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2014/2015




Hubungan Diplomatik Dan Konsuler
Diplomatik berasal dari bahasa latin diploma, atau bahasa inggris diplomacy yaitu piagam. Dalam arti luas diplomatik diartikan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan politik luar negerinya. Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar Negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar Negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu Negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di Negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler.
Pejabat Konsuler
            Konsuler memiliki awalperkembangan pada zaman pertengahan di wilayah mediterania. Konsul pertama saat itu tampaknya dipilih oleh masyarakat, pedagang yang bertempat tinggal di luar negeri guna mewakili kepentingan – kepentingan mereka di negara asing dimana mereka tinggal. Jabatan konsuler biasanya dibagi kedalam empat golongan yaitu Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan Pejabat Konsul
Meskipun demikian tidak semua negara mengikuti penggolongan ini. Mereka juga tidak diwajibkan untuk menggunakan keempat gelar itu.







Pembukaan dan Pemutusan Hubungan Diplomatik dan Konsuler
Pembukaan Hubungan Diplomatik
          Pembukaan hubungan diplomatic antara negara-negara dan pembukaan perwakilan tetap diplomatic dilakukan berdasarkan saling persetujuan.
Pemutusan Hubungan Diplomatik
            Penghentian tugas diplomatic bisa terjadi dengan berbagai cara. Penghentian tugas diplomatic yang tidak permanen terjadi secara otomatis dengan habisnya jangka waktu penunjukannya. Penghentian atau penghapusan misi diplomati permanen bisa terjadi karena sebab-sebab yang dibicarakan dikarenakan penunjukkan seorang pejabat diplomatic merupakan tindakan personal dari pengirim kepada penerima. Sebuah misi diplomatic bisa dihentikan dengan menarik kembali diplomatnya. Penarikan kembali itu bisa terjadi dengan berbagai cara, ia mungkin ditarik oleh pemerintahnya sendiri apabila dirasa bahwa hubungan diantara diplomat tersebut dengan pemerintah negara penerima tidak lagi menyenangkan. Ia juga bisa dipanggil pulang karena alasan dalam negeri seperti perubahan pemerintah atau apabila ia dipindahkan ke negara lain. Ia biasa ditarik kembali atas permintaan negara penerima yang menganggapnya sebagai persona non grata karena dianggap menghina negara penerimanya itu atau karena hubungan negara pengrim dan penerima meburuk sehingga dituntut adanya penarikan kembali. Penghentian misi diplomatic bisa juga disebabkan oleh pengunduran diri seorang diplomat.
Pembukaan  Hubungan Konsuler
          Pembukaan hubungan konsuler antara negara-negara dilakukan atas dasar persetujuan bersama. Dan persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomatic antar dua negara berarti pula persetujuan untuk pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan yang lain.
            Dan putusnya hubungan diplomatic tidak dengan sendirinya (ipsi facto) menyangkut putusnya hubungan konsuler.
Pemutusan Hubungan Konsuler
            Berakhirnya jabatan konsuler bisa terjadi di bawah kondisi yang sama seperti badan misi diplomatic. Apabila seorang pejabat konsuler menghina negara penerima dengan tindakan-tindakannya maka hal itu bisa mengakibatkan dicabutnya exequatur atas orang tersebut atau tidak dianggapnya orang tersebut sebagai anggota staff konsuler. Seseorang yang diangkatsebagai pejabat konsuler bisa juga tidak bisa diterima oleh negara penerima. Dalam kasus seperti itu negara pengirim harus menari kembali penunjukan orang tersebut.


Persona Non Grata
Terhadap Diplomat
            Pejabat diplomatic dan konsuler lainnya biasanya dinyatakan persona non grata hanya apabila kemanfaatannya dirusak dengan pernyataan-pernyataan politiknya yang tidak bijaksana, campur tangan masalah dalam negeri negara tuan rumah atau terlibat dalam kegiatan spionase di bawah kedok statusnya.
            Negara penerima, setiap waktu dan tanpa harus memberikan penjelasan atas keputusannya, dapat membertitahukan kepada negara pengirim bahwa kepala perwakilan atau salah seorang anggota staff diplomatic dari perwakilannya adalah personan non grata atau bahwa salah seorang staff perwakilan tersebut tidak dapat diterima dengan baik. Dalam keadaan demikian, negara pengirim sepatutnya harus memanggil kembali orang yang bersangkutan atau mengakhiri tugasnya pada perwakilan. Seseorang dapat diterima baik sebelum tiba di wilayah negara penerima.
            Jikalau pengirim menolak atau tidak mampu dalam jangka waktu yang pantas untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Negara penerima dapat menolak untuk mengakui orang tersebut sebagai seorang anggota perwakilan.
Hak-Hak Istimewa Dan Kekebalan
·        Diplomatik
Para diplomat sudah sejak zaman dahulu menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu yang tidak diberikan kepada warga negara biasa. Pejabat diplomatik memiliki skala kekebalan yang cukup luas yang didasarkan kepada kebiasaan dan hukum konvensional. Dasar pemberian hak istimewa adalah:
1.      Diplomat merupakan wakil sah atau simbolis kepala negaranya dan juga menjadi wakil pemerintah. Oleh karena itu pemberian beberapa hak istimewa kepada diplomat menunjukkan percerminan penghormatan yang ditunjukkan khususnya kepada kepala negaranya dan umumnya kepada bangsanya.
2.      Maksud nyata dibalik pemberian hak-hak istimewa ini adalah keinginan untuk memungkinkan pejabat diplomatic menjalankan tugas-tugasnya dan fungsinya bebas dari pembatasan tertentu yang dikenakan oleh hukum setempat.
      Pejabat diplomatic dianggap tidak boleh dikenai kekerasan, bahwa pejabat diplomatic dan harta miliknya diberi derajat tidak boleh dikenai kekerasan lebih tinggi daripada yang diberikan kepada perseorangan. Hak itu mencangkup keluarganya, tempat tinggal, pelayan, arsip, dokumen dan surat menyurat resinya yag dilakukan oleh kurirnya. Tetapi apabila seorang diplomat atau anggota rombongannya melakukan suatu tindakan melawan hukum sehingga tindakan polisi untuk menahannya tidak bisa dihindari, ia tidak bisa berada dalam hak-hak istimewa tersebut. Seorang  diplomat yang bertempat tinggal di negara lain memperoleh hak ekstrateritorialitas, yaitu bebas dari yuridiksi setempat. Akibat dari hak istimewa ini kedutaan, perwakilan dan arsip-arsip dianggap sebagai bagian dari teritori nasional negara pengirim oleh karenanya tetap kebal dari gangguan pejabat-pejabat penerima.
      Seorang diplomat juga diberikan kebebasan-kebebasan kecil seperti dibebaskan atas pekerjaan pribadi dan kewajiban-kewajiban militer yang terkait dengan wajib militer, sukarelawan dan jabatan militer. Selain itu kepala misi diplomatic biasanya dibebaskan dari kewajiban-kewajiban fiskal  tertentu. Ia tidak perlu membayar iuran nasional, regional atau kuota serta pajak yang berhubungan dengan penempatan misi itu.
Konsuler
      Seorang pejabat konsuler mempunyai hak kekebalan dan tidak oleh ditahan atau dipenjara sambl menunggu pengadilan, kecuali apabila sebuah kekuasaan yudikatif berkompeten sampai pada kesimpulan akan keterlibatannya dalam perkara criminal besar. Anggota konsulat memperoleh kekebalan terhadap yuridiksi administrative dan penguasa hukum negara penerima dalam segala hal berkenaan dengan tindakan yang di lakukan dalam menjalankan fungsi konsuler.


Fungsi Diplomat
     Fungsi diplomat adalah Fungsi Perwakilan, seorang diplomat merupakan wakil formal sekaligus simbolis negaranya di negara lain. Umumnya pengiriman diplomat oleh suatu negara dan penerimaannya oleh negara lain menunjukkan bahwa keduanya merupakan negara yang berdaulat, ia harus terus menerus menghadiri fungsi-fungsi simbolis dan pesta-pesta yang diadakan oleh negara yang ia tempati, dan para diplomat negara lain. Sebagai wakil sah ia harus mencari tahu tentang berbagai masalah atau pengajuan protes, seperti kapan kejadian itu muncul atas nama negaranya. Fungsi Negoisasi, negoisasi sesungguhnya merupakan sinonim diplomasi dan negoisasi merupakan urusan diplomat yang biasa. Banyak hal yang harus dirundingkan setiap hari dan pemerintah negara-negara secara konstan terlibat dalam tawar menawar diplomatic untuk menyusun berbagai hal mulai dari persetujuan komersial dan tarif sampai kepada aliansi politik atau militer. Persetujuan-persetujuan ini bias dicapai bagi kepuasan dan keuntungan suatu negara melalui negoisasi yang rumit. Fungsi Pelaporan, mengumpulkan informasi dan data yang benar berhubungan dengan berbagai aspek negara lain merupakan factor pokok bagi perumusan politik luar negeri. Oleh karena itu pengumpulan informasi dan pelaporannya kepada pemerintah adalah fungsi yang paling penting bagi diplomat. Laporan ini mencangkup hamper semua masalah yang bias diperkirakan dari ilmu-ilmu tehnik sampai pada penilaian psikologi suatu bangsa. Fungsi Perlindungan, diplomat memiliki tugas ganda yaitu perlindungan: perlindungan atas kepentingan nasionalnya dan mengedepankannya melalui berbagai cara adalah tugas primer suatu diplomat; seorang diplomat disyaratkan untuk melindungi kepentingan warga negaranya sendiri di negara asing. Fungsi Hubungan Masyarakat, sebagai wakil sah dan  simbolis negaranya, seorangdiplomat terlibat dalam uasaha terus menerus untuk menciptakan dan menyebarluaskan kerjasama yang baik dan  menguntungkan negaranya sendiri dan politinya. Ini bisa dilakukan dengan propaganda efektif dan pemeliharaan hubungan masyarakat dengan baik. Fungsi Administrasi, administrasi kantor bukan merupakan tugas teknis diplomat tetapi misi diplomatik yang dikirim negara lain saat ini terdiri dari rombongan jumlah besar. Duta besar atau menteri sebagai kepala misi oleh karenanya harus memikul tanggung jawab mengatur dan mengkoordinasi kerja misi itu.
Fungsi Konsulat
      Fungsi Konsulat yaitu Melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan kepentingan-kepentingan warganegaranya yang berada di Negara penerima, baik perseorangan maupun bedan-badan hukum, dalam batas-batas yang dibenarkan dalam hukum internasional, Memajukan perkembangan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara Negara pengirim dan Negara penerima yang dengan demikian memajukan hubungan persahabatan diantara merekka sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Mengamati dengan segala cara yang sah keadaan dan perkembangan dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan di Negara penerima, selanjutnya melaporkan kepada Pemerintah Negara pengirim dan memberikan informasi kepada orang-orang yang berkepentingan, Mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada wargannegara Negara pengirim dan memberikan visa atau surat-surat yang selanjutnya kepada orang-orang yang bermaksud berpergian ke Negara pengirim, Menolong dan mebantu warganegara Negara pengirim baik perorangan maupun badan-badan usaha, Bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil maupun dalam kedudukan-kedudukan yang serupa dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yang bersifat administrative sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan Negara pengirim, Melindungi kepentingan warganegara Negara pengirim baik perorangan maupun badan-badan hukum, dalam hal-hal suksesi mortis caus di wilayah Negara penerima, menurut hukum dan peraturan Negara penerima, Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan-peraturan Negara penerima, melindungi kepentingan-kepentingan anak-anak di bawah umur dan orang-orang warganegara Negara pengirim yang kurang mampu melakukan tindakan hukum sepenuhnya, khusunya apabila suatu perwakilan siperlukan bagi orang-orang dalam keadaan demikian





SUMBER       :
Roy.SL , Diplomasi, Rajawali Press
Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global,PT. Alumni Bandung, 2005










TUGAS STUDI KEAMANAN TERRORISME DI INDONESIA




th.jpg

                                              NAMA KELOMPOK
YENICA ANGELINA JERMIAS SIMATUPANG
AMALIA HAPSARI PRANNANDA PUTRI
INTAN PUSPA SARI
NOVITA KUSUMADEWI
JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UPN VETERAN YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2014/2015


PROBLEM KEAMANAN TERORISME DI INDONESIA
Terorisme yang bersifat internasional merupakan kejahatan yang terorganisasi, sehingga pemerintah dan bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia tidak semata-mata merupakan masalah hukum dan penegakan hukum melainkan juga merupakan masalah sosial, budaya, ekonomi yang berkaitan erat dengan masalah ketahanan bangsa sehingga kebijakan dan langkah pencegahan dan pemberantasannyapun ditujukan untuk memelihara keseimbangan dalam kewajiban melindungi kedaulatan negara, hak asasi korban dan saksi, serta hak asasi tersangka/terdakwa[1]
Kata “teroris”(pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin’terrere’ yang kurang
lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata ‘teror’ juga bisa menimbulkan kengerian. Tentu saja, kengerian dihati dan pikiran korbannya. Akan tetapi, hingga kini tidak ada defenisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya, istilah “terorisme” merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitive karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak berdosa. Untuk memahami makna terorisme lebih jauh dan mendalam, kiranya perlu dikaji terlebih dahulu terorisme yang dikemukakan baik oleh beberapa lembaga maupun beberapa pakar ahli, yaitu :

a.Terorisme Act 2000, UK., Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau
ancaman tindakan, dengan ciri-ciri :
1. Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang , kerugian berat terhadap harta benda,membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan,menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagi tertentu yang didesain secara serius untuk campur tangan atau menggangu system elektronik;
2. Penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik;
3. Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama, atau ideology;
4. Penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang melibatkan senjata api dan bahan peledak.


b.Menurut Konvensi PBB, Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk teror tehadap orang-orang tertntu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
c.Dalam Kamus Bahasa Indonesia, Terorisme adalah penggunaan kekerasan atau
ancaman untuk menurunkan semangat, menakut-nakuti dan menakutkan terutama untuk tujuan politik.
d.Dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan Negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa tacit terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia Negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas internasional.[2]
Sedangkan berbagai pendapat dan pandangan mengenai pengertian yang berkaitan dengn terorisme diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya terorisme adalah kekerasan terorganisir, menempatkan kekerasan sebagai kesadaran, metode berpikir sekaligus alat pencapaian tujuan. Dari berbagai pengertian diatas, menurut pendapat para ahli bahwasanya kegiatan terorisme tidak akan pernah dibenarkan karena ciri utamanya, yaitu :
1.Aksi yang digunakan menggunakan cara kekerasan dan ancaman untuk menciptakan ketakutan publik;
2.Ditujukan kepada Negara, masyarakat atau individu atau kelompok masyarakat tertentu;
3.Memerintah anggota-anggotanya dengan cara teror juga;
4.Melakukan kekerasan dengan maksud untuk mendapat dukungan dengan cara yang sistematis dan terorganisir. Sedangkan terdapat perbedaannya yaitu mengenai tujuan daripada gerakan
terorisme bahwasanya ada yang mengecualikan selain dari tindakan pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan juga seperti yang ada dalam perpu terorisme yang telah berubah menjadi undang-undang. Dari berbagai pengertian tersebut semua memasukkan apa yang disebut dengan unsure kekerasan. [3]
ISIS adalah kelompok ekstremis yang mengikuti ideologi garis keras Al-Qaidah dan menyimpang dari prinsip-prinsip jihad. Seperti al-Qaeda dan banyak kelompok jihad modern lainnya, ISIS muncul dari ideologi Ikhwanul Muslimin, kelompok Islam pertama di dunia pada tahun 1920-an di Mesir. ISIS mengikuti ekstrim anti-Barat yang menurutnya sebagai penafsiran Islam, mempromosikan kekerasan agama dan menganggap mereka yang tidak setuju dengan tafsirannya sebagai kafir dan murtad. Secara bersamaan, ISIS (sekarang IS) bertujuan untuk mendirikan negara Islam Salafi yang berorientasi di Irak, Suriah dan bagian lain dari Syam.
Ideologi ISIS berasal dari cabang Islam modern yang bertujuan untuk kembali ke masa-masa awal Islam, menolak "inovasi" dalam agama yang mereka percaya telah "korup" dari semangat aslinya. Mereka mengutuk kekhalifahan terakhir dan kekaisaran Utsmaniyah (Ottoman Empire; sekarang Republik Turki) karena menyimpang dari apa yang mereka sebut sebagai Islam murni dan karenanya telah berusaha untuk membangun kekhalifahan sendiri. Namun, ada beberapa komentator Sunni, Zaid Hamid, misalnya, dan bahkan Salafi dan mufti jihad seperti Adnan al-Aroor dan Abu Basir al-Tartusi, yang mengatakan bahwa ISIS dan kelompok teroris yang terkait tidak mempresentasikan Sunni sama sekali, tapi menuduh Khawarij bidah yang melayani agenda kekaisaran anti-Islam
Salafi seperti ISIS percaya bahwa hanya otoritas yang sah dapat melakukan kepemimpinan jihad, dan bahwa prioritas pertama atas pertempuran di daerah lain, seperti berperang melawan negara-negara non-Muslim, adalah sebagai pemurnian masyarakat Islam. Misalnya, ketika memandang konflik Israel-Palestina, karena ISIS menganggap kelompok Sunni Palestina Hamas sebagai murtad yang tidak memiliki kewenangan yang sah untuk memimpin jihad, mereka anggap melawan Hamas sebagai langkah pertama sebelum menuju konfrontasi dengan Israel.[4]
ISIS atau Negara Islam Irak Suriah mendapat penolakan atas keberadaannya di Indonesia. Di mana-mana Masyarakat muslim menolak keberadaan ISIS ketika anggotanya berusaha menyebarkan paham ISIS. Masyarakat muslim berupaya bersama-sama dengan aparat kemanan mengantisipasi perkembangan ISIS lebih besar.[5]







[1] http://www.TERORISME/TERORISME/perpu1_02.htm, diakses pada tangga l 4, Januari pukul 10.02 WIB
[2] Abdul Wahid, dkk, 2004, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, Penerbit PT.
Rafika Aditama, Bandung, hlm. 29-30

[4] Mamouri, Ali (29 July 2014). http://www.al-monitor.com/pulse/originals/2014/07/islamic-state-fighting-hamas-priority-before-israel.html# Al-Monitor Diakses 4, Januari 2015 pukul 12.14 WIB

[5] Ini Alasan Kenapa Umat Islam Wajib Menolak ISIS di Indonesia, Ummati http://ummatipress.com/ini-alasan-kenapa-umat-islam-wajib-menolak-isis-di-indonesia.html , Diakses 4, Januari 2015 pukul 13.06 WIB